GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ribuan anggota Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Gresik siap mendatangi kantor DPRD Gresik, Selasa (19/11) besok.
Mereka akan mempertanyakan tuntutan AKD dan PPDI soal permintaan dengar pendapat (hearing) terkait pengurangan dana bantuan keuangan dan Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:
- Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
- Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul
- Jelang Pilpres 2024, Muncul Istilah Selamatkan Diri Masing-Masing di Kalangan Kades Gresik
- Apresiasi Kepemimpinan Jokowi, 330 Kades di Gresik Deklarasi Gabung Relawan Jawi Wetan
"Kami pertanyakan keseriusan DPRD merespons tuntutan AKD dan PPDI," ujar Nurul Yatim, Ketua AKD Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/11).
Menurut Nurul Yatim, AKD telah mengirim surat ke DPRD Gresik meminta diagendakan hearing soal pengurangan ADD. Namun, sejauh ini belum ada respons atas surat tersebut. "Sudah sepuluh hari surat AKD permohonan hearing dikirim ke DPRD, namun belum direspons," jelasnya.
Untuk itu, AKD dan PPDI Selasa (19/11) besok akan bergerak ke DPRD untuk mempertanyakan permintaan hearing tersebut. "Intinya, kami hanya meminta kepada DPRD Gresik agar melakukan dengar pendapat (hearing) terkait pengurangan dana bantuan keuangan sebelum pengesahan RAPBD 2020 yang direncanakan pada 25 November," terangnya.
Dikatakan Nurul Yatim, pengurangan ADD akan berimbas terhadap penghasilan tetap (siltap) kepala desa (kades) dan perangkat desa yang harus mengikuti ketentuan PP 11 tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.