Musyawarah Mufakat, Pengisian BPD Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Hanya Berlangsung 30 Menit

Musyawarah Mufakat, Pengisian BPD Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Hanya Berlangsung 30 Menit Panitia pemilihan BPD, kepala desa, dan anggota BPD terpilih Desa Tengket foto bersama.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Musyawarah pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2019 di Desa Tengket Kec. Arosbaya berjalan lancar tanpa kendala, Jumat (15/11/2019). Pemilihan BPD Desa Tengket dilaksanakan dengan musyawarah mufakat.

Bertempat di balai Desa Tengket, pemilihan diikuti 14 calon dari 7 keterwakilan dusun, yakni Dusun Tambak, Binteng, Sabuh, Nganlaok, Krampo, Lancang, dan Moncek. Proses pengisian anggota BPD hanya membutuhkan waktu sekitar berlangsung 30 menit tanpa ada voting.

Kepala Desa Tengket Rahmad Ja'lik mengatakan proses pengisian BPD di Desa Tengket dilakukan dengan musyawarah mufakat. Menurutnya, dengan proses pengisian ini, masyarakat Desa Tengket bisa memahami pentingnya sebuah kekeluargaan serta memberikan pemahaman bahwa desa ini adalah milik bersama.

"Jadi melalui musyawarah ini, masyarakat tidak ada yang merasa ada yang dimenangkan dan dikalahkan," jelasnya

Senada disampaikan Bilal Kurniawan, Ketua Panitia Pemilihan. Ia berterima kasih kepada warga Desa Tengket yang mau berpartisipasi. "Alhamdulillah proses pelaksanaan berjalan lancar. Seluruh unsur dari undangan dapat menghadiri dan kegiatan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan, yakni musyawarah mufakat," jelas Bilal sapaan akrabnya.

Dirinya mengaku puas dengan proses pemilihan mufakat ini. Ia berharap kepada anggota BPD Desa Tengket yang terpilih, bisa bekerja sama dengan desa dan bisa memberikan manfaat untuk desa.

Turut hadir dalam pemilihan BPD Desa Tengket, tokoh masyarakat, keterwakilan dusun, organisasi masyarakat posyandu, karang taruna LPM, dan perangkat desa. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO