Bawaslu Pacitan Tak Mengajukan Penambahan Anggaran

Bawaslu Pacitan Tak Mengajukan Penambahan Anggaran Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus memandang anggaran pemilihan umum bupati dan wakil bupati tahun 2020, yang tertuang di dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 11,5 miliar sudah cukup untuk keperluan pembayaran honorarium badan adhoc. Sehingga menurutnya, Bawaslu tak akan lagi mengajukan permintaan penambahan anggaran ke Pemkab setempat.

"Anggaran kami sudah cukup. Sebab saat mengajukan permintaan anggaran ke Pemkab, khususnya untuk honorarium badan adhoc sudah mengacu aturan baru. Jadi sudah cukup, nggak perlu ada penambahan," kata Berty, Sabtu (2/11).

Menurut Berty, badan adhoc yang ada di struktural Bawaslu meliputi Panwascam, PPL, dan PTPS. "Honor mereka akan terbayar sesuai ketentuan aturan yang ada," tegasnya.

Sementara itu sebagaimana pernah diberitakan, KPU Pacitan saat ini tengah mengajukan penambahan anggaran ke Pemkab senilai kurang lebih Rp 6 miliar. Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi honorarium badan adhoc. Sebab pada saat penandatanganan NPHD lalu, pos anggaran untuk badan adhoc masih mengacu ketentuan lama. Sedangkan sesuai PKPU yang baru, memang ada ketentuan kenaikan honorarium bagi badan adhoc. Hal inilah yang membuat KPU harus kembali meminta penambahan anggaran, meski NPHD sebesar Rp 29,5 miliar telah diteken pada 18 September lalu. 

Sementara Bawaslu mengajukan Rp 11,5 miliar guna pengawasan pelaksanaan Pilbup Pacitan 2020. Dari total Rp 11,5 miliar, Rp 257,5 juta akan dicairkan melalui perubahan anggaran keuangan APBD tahun 2019 ini. Sedangkan sisanya, akan dicairkan di APBD tahun 2020 nanti. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO