"Kami banding atas putusan tersebut," jawab Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono.
Keberatan juga disampaikan keluarga korban. Dyah Sulis Setyowati, ibu korban yang hadir dalam sidang menyampaikan bahwa putusan tersebut jauh dari rasa keadilan. "Ini tidak adil," keluhnya.
Sebagai seorang ibu, dia merasa sangat tidak menerima putranya dipukul hingga mengalami lebam. Apalagi anaknya itu bukanlah seperti yang dituduhkan terdakwa.
Dia mengaku sangat kecewa. "Meski hakim sempat meminta saling memaafkan di ruang sidang. Tetapi, sudah setahun lamanya berjalan kasus ini dari terdakwa tidak pernah meminta maaf mendatangi dan bertemu keluarga kami di rumah," jlentrehnya dampingi Eko dan Lukman, Tim LBH Wong Cilik usai sidang.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu terdakwa mendapat laporan dari istrinya yang didapat dari tetangganya bahwa ada seorang anak yang biasa membully anaknya ketika di sekolah.
Tanpa banyak berfikir, terdakwa langsung keluar rumah lalu mencari anak berinisial R yang biasa membully anak terdakwa ketika di sekolah. Ketika mencari anak tersebut, terdakwa bertemu dengan tiga anak di Gang Mushola, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Terdakwa lantas bertanya kepada tiga anak di lokasi tersebut. Namun, ketiga anak itu sempat lari karena takut ketika ditanya oleh terdakwa dengan nada tinggi sambil menyebut nama R.
Ketika ketiga anak itu lari justru terdakwa naik pitam. N (10), R (10) dan R (10), lalu dianiaya oleh terdakwa. Dari ketiga korban, N merupakan korban yang mengalami lebam di bagian kepala akibat pukulan terdakwa.
Dari sana, orangtua N memilih lapor ke polisi karena terdakwa dinilai tidak ada itikat baik setelah menganiaya anak kecil tersebut. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




