Kebijakan Panitia Pilkades di Pasuruan Dinilai Kalahkan Perda

Kebijakan Panitia Pilkades di Pasuruan Dinilai Kalahkan Perda Muhammad Mujibuda'wat.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diniai mengalahkan Peraturan Daerah (Perda). Penilaian itu disampaikan mantan anggota DPRD Pasuruan Muhammad Mujibuda'wat yang kini mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Dia menjelaskan, penetapan daftar pemilih sementara seharusnya berdasarkan Perda terjadwal 25-26 Oktober. Tapi di salah satu desa sudah dilaksanakan pleno penetapan. Bahkan penetapan sudah dibagikan ke Facebook.

“Hebat sekali, ngalahin Perda saja," kata Mujib kepada BANGSAONLINE.com ketika ditemui di kediamanya Dusun Lumbangrejo, Prigen, Pasuruan, Jumat (13/9).

Mujib juga menguraikan, beberapa hari lalu dia sempat membaca berita di BANGSAONLINE.com, ada salah satu panitia penyelenggara Pilkades sudah menolak persyaratan pendaftaran cakades. Penolakan dikarenakan ijazahnya non formal. Munurut dia, hal itu sangat tidak masuk akal.

“Pendaftaran itu batas akhirnya sampai tanggal 12 September, ternyata sebelum tanggal tersebut sudah ada penolakan,” ujar dia.

Mujib berharap kepada tim fasilitator bekerja secara profesional dalam menentukan Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa. Pasalnya, masih ada beberapa panitia pilkades yang belum memahami aturan penyelenggaraan Pilkades. Hal itu seperti yang terjadi di Desa Lumbangrejo, tempat dia sendiri.

Menurut Mujib, meski tim Fasilitator tidak mengadakan penyeleksian kepada panitia penyelenggara Pilkades, setidaknya ada diklat khusus kepada mereka. "Panitia Pilkades harus mampu memahami isi aturan dan undang-undang, sehingga kesanya itu tidak ceroboh dalam mengambil keputusan," pungkasnya. (afa/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO