Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Muktar Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Muktar Divonis 4 Tahun Penjara M. Muktar saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Gresik usai di-OTT, bulan Januari silam.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Plt. Kepala BPPKAD Gresik, M. Muktar divonis 4 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (12/9).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman didampingi Hakim anggota I Lufsiana serta Hakim anggota II Emma Elyani. Secara bergantian, 3 hakim membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa Muktar tergolong perbuatan berlanjut. Sebab, sebelum terdakwa menjabat Plt Kepala BPKAD, pemotongan insentif sudah dilakukan sejak Kepala BPPKAD sebelumnya.

"Terdakwa Muktar melakukan pemotongan insentif dengan cara meminta, menerima, memberi, memotong, dan memiliki," papar Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.

Terdakwa Muktar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik. Muktar dinyatakan melakukan tindak pidana yang diatur pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, UU RI Nomor 31 Tajun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 64 ayat (1) KUHP

"Menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara. Selain dihukum, terdakwa Muktar juga harus membayar denda 200 juta. Namun bila tak sanggup membayar, diganti hukuman selama 2 bulan, " lanjut Dede Suryaman.

Tidak hanya itu, terdakwa Muktar juga menerima hukuman tambahan berupa uang pengganti membayar kerugian negara Rp 2,1 miliar. "Kalau tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman 6 bulan," jelasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa, lantaran Muktar sebagai penyelenggara negara dan tidak mendukung program pemerintahan yang bersih serta memperkaya diri. Sementara hal yang meringankan, terdakwa Muktar mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. Selain itu, terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga.

Usai pembacaan vonis, istri terdakwa Muktar yang mengikuti jalannya persidangan langsung menangis. Ia langsung dipeluk oleh anggota keluarga lainnya untuk ditenangkan.

Di sisi lain, pengacara terdakwa Muktar menyatakan pikir-pikir atas vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO