GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang membebaskan Sekda Gresik (nonaktif) Andhy Hendro Wijaya (AHW) dari segala dakwaan.
Putusan bebas MA terhadap AHW ini, sekaligus menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya.
BACA JUGA:
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
- Dewan Apresiasi Kinerja BPPKAD Gresik, Pendapatan Pajak Capai Rp139 Miliar
- Sekda Gresik: Mutasi Pejabat Struktural Dijadwalkan Januari–Februari 2026
- Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak, Sediakan Hadiah Motor hingga Paket Umrah
Sebelumnya, AHW diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik atas dakwaan dugaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Namun dakwaan itu tidak terbukti dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya. Hakim memutus AHW bebas.
JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasi itu kandas seiring putusan MA yang menguatkan putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya.
Informasi putusan tersebut diunggah di Website Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/11/2020) lalu.
Dengan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, jalan AHW untuk aktif kembali menjadi Sekda Gresik terbuka lebar.






