M. Muktar Divonis 4 Tahun Penjara, Sekda Bebas, Begini Kata Direktur LBH FT

M. Muktar Divonis 4 Tahun Penjara, Sekda Bebas, Begini Kata Direktur LBH FT Andi Fajar Yulianto, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Putusan bebas terhadap , Andhy Hendro Wijaya dalam sidang perkara korupsi di , mendapat sorotan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L.

Ia menilai Hakim PN Tipikor Surabaya yang memutus bebas terdakwa Andhy Hendro Wijaya melanggar Etika Disiplin Tata Kerja Profesi.

"Mengapa? Sebab, ada 2 putusan berbeda. Sebelumnya, Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar dalam kasus yang sama divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sementara atasan Muktar, AHW (Andhy Hendro Wijaya-Red) dalam kasus sama divonis bebas," ungkap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (31/3).

"Fakta ini menurut saya bersinggungan dengan etik profesi, karena berakibat lahirnya putusan yang kontradiktif dalam satu materi substansi dengan perkara lain walaupun beda terdakwa," tegas Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Gresik ini.

Fajar lantas menjelaskan argumennya itu. Bahwa, putusan bebas terhadap AHW yang diambil Hakim PN Tipikor Surabaya merupakan sebuah putusan yang biasa saja.

"Hal ini jika dilihat dari sudut pertimbangan hukum yang lahir dari fakta persidangan, bahwa pemotongan insentif pajak pegawai itu dilakukan setelah uang insentif masuk ke rekening yang berhak. Artinya apa? Kalau berkaca dari fakta itu, statusnya bukan uang negara lagi, dan pihak yang dipotong merasa tidak keberatan, juga tanpa ada paksaan, serta tidak adanya punishment jika tidak mau dipotong. Jadi masuk diakal jika AHW diputus bebas," bebernya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO