Replik, JPU Kukuh Tuntut Sekda Gresik Nonaktif 7 Tahun Penjara, 30 Maret Sidang Putusan

Replik, JPU Kukuh Tuntut Sekda Gresik Nonaktif 7 Tahun Penjara, 30 Maret Sidang Putusan Sekda Gresik Nonaktif Andhy Hendro Wijaya saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi potongan jasa insentif pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Sekda nonaktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW), Jumat (13/3).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dengan agenda Replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi kuasa hukum terdakwa.

JPU Kejari Gresik, Alifin Nurrahman Wanda dalam Repliknya tetap kukuh pada tuntutan sidang sebelumnya, yakni menuntut terdakwa AHW dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Jaksa tetap pada tuntutan, yakni terdakwa melanggar pasal 12 huruf f UU Tipikor," kata Jaksa Alifin saat membacakan Repliknya.

Alifin menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa AHW selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018, diduga telah memerintahkan kepada bawahannya yaitu saksi M Mukhtar yang saat itu akan menjabat Plt Sekretaris BPPKAD untuk melakukan pemotongan insentif pajak pegawai BPPKAD.

Tidak hanya itu, lanjut Alifin, sebelum pemotongan dilakukan dari tunai ke nontunai sempat dilakukan rapat antara terdakwa dan M. Mukhtar (terdakwa dengan penuntutan terpisah) dengan beberapa kepala bidang (kabid) dan kepala sub bagian (kasubag), sehingga disepakati potongan dengan dalih untuk kepentingan bersama dilakukan dari tunai ke nontunai.

Pada kesempatan ini, Alifin juga menanggapi ada 2 orang pegawai BPPKAD yang tidak menyetor potongan insentif dan tidak ada sanksi. Menurutnya, insentif kedua pegawai tersebut tidak dipotong karena untuk keperluan keluarga, sehingga ada dispensasi yang diberikan oleh kepala bidangnya.

Alifin mengungkapkan, dari pengumpulan potongan insentif pajak tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan internal, yaitu rekreasi, pembayaran tenaga harian lepas (THL), dan bayar satpam. Selain itu, diberikan kepada sejumlah pejabat di luar BPPKAD Gresik hingga setan klemat.

Sementara kuasa hukum terdakwa AHW, Taufan Rezza, S.H, mengatakan tetap sesuai pembelaan. Yaitu perbuatan terdakwa AHW tidak ada unsur memaksa dan tidak ada tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan replik dari JPU, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Wayan Sosiawan menyatakan sidang ditunda dua minggu, yakni pada tanggal 30 Maret 2020, dengan agenda pembacaan putusan. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO