P2KD Proppo Pamekasan Tolak Jalankan Hasil Keputusan PTUN, Kuasa Hukum: Itu Melawan Hukum

P2KD Proppo Pamekasan Tolak Jalankan Hasil Keputusan PTUN, Kuasa Hukum: Itu Melawan Hukum Pengatar surat keputusan PTUN Surabaya Rian Kholilurrahman.

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Pilkades Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 September mendatang, masih menyisakan polemik.

Salah satu calon atas nama Rahem yang dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Hasilnya, PTUN Surabaya memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Rahem diterima, sehingga Pilkades di Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Pamekasan harus ditunda.

Hasil keputusan PTUN Surabaya ini pun diserahkan oleh petugas Juru Sita Pengganti PTUN kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Namun, ternyata keputusan tersebut tidak diterima oleh ketua P2KD Proppo.

"Saya bertugas untuk melakukan pengiriman surat dari PTUN Surabaya. Tetapi panitia P2KD tidak menerimanya," kata Rian Kholilurrahman selaku Juru Sita Pengganti PTUN Surabaya, Kamis (04/09/19).

Menurut Rian, P2KD tidak mau menerima salinan penetapan dengan nomor 124.K/PEN.TUN/2019/PTUN.SBY, karena dirinya tidak disertai surat tugas langsung dari PTUN Surabaya. 

"Ketua P2KD mempermasalahkan mengenai surat tugas dan ia tidak mau menerima karena saya katanya tidak membawa surat tugas. Padahal saya sudah membawa ID card dari kantor," ujar Rian.

Sementara itu, Ketua P2KD Proppo Pamekasan Abd Majid membantah dirinya tidak mau menerima surat dari PTUN Surabaya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan dari Rahem, lantaran sudah melakukan penetapan cakades dan penetapan pelaksanaan pilkades.

"Bukan menolak suratnya, tetapi kami P2KD tidak bisa menunda pemilihan kepala desa," katanya saat dimintai keterangan.

Menurut Abd Majid, pihaknya tidak bisa melaksanakan putusan dari PTUN Surabaya karena penetapan bakal calon kepala desa di Desa Proppo sudah selesai dilakukan tanggal 26 Juli lalu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO