Usut Dugaan Korupsi KPU Lamongan, Kejaksaan Kembali Periksa 4 Orang Saksi

Usut Dugaan Korupsi KPU Lamongan, Kejaksaan Kembali Periksa 4 Orang Saksi Para pegawai KPU Lamongan yang hendak diperiksa sebagai saksi saat tiba di kantor Kejari.

Ditambahkan Diah, pemanggilan dan pemeriksaan ini terkait hasil temuan dari BPK tentang adanya penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2015 lalu sebesar Rp 1,1 miliar. Dari Rp. 1,1 miliar ini sudah ada pengembalian dana dari Bendahara.

"Sudah ada pengembalian dari bendahara. Namun nominalnya belum bisa kita sampaikan dan kemungkinan masih ada tambahan lagi terkait pengembalian dana ini," ungkapnya.

Meski ada pengembalian dana hibah ke negara, Diah memastikan hal itu tidak akan menghilangkan perkara dugaan pidana yang sedang ditanganinya. "Pengembalian dana itu hanya bisa meringankan, bukan menghilangkan perkara," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Lamongan sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dalam penyelidikan, termasuk memanggil mantan Sekretaris KPU Muhajir, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lamongan.

Diakuinya, penanganan kasus penyelewengan dan hibah Pilkada dari APBD 2015 senilai 33,4 Miliar tersebut sempat berhenti karena ada Pemilu serentak 17 April lalu. "Karena melibatkan institusi KPU, Sehingga kita fokus untuk menyukseskan Pemilu," pungkasnya. (qom/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO