Petugas Kejari Lamongan saat menggelandang tersangka AM untuk dijebloskan ke tahanan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - AM, tersangka kasus korupsi proyek pengurukan tanah untuk pembangunan gedung kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTHP) Kabupaten Lamongan, akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
AM yang dalam kasus itu bertindak sebagai konsultan proyek pengurukan tanah, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 2 tahun lebih.
BACA JUGA:
- Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- Pemkab Lamongan Alokasikan Rp69 M untuk Rehabilitasi 16 Titik Saluran Irigasi
- Usai Periksa 29 Saksi, Tim Penyidik KPK Tinggalkan Gedung Pemkab Lamongan
- Eks Ajudan Bupati Turut Diperiksa KPK pada Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Tersangka AM diketahui adalah Direktur CV Globalindo Utama. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengadaan tanah pada proyek yang terjadi di tahun anggaran 2017.
Namun, pengurukan yang dilakukan CV Globalindo Utama tidak sesuai dengan volume yang dibayarkan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp564 juta.
Anton Wahyudi, Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, mengungkapkan jajarannya melakukan penangkapan usai adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Direskrimsus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan.
Penyidik Kejari Lamongan menangkap AM saat pulang ke kampung halamannya di wilayah Paciran, Lamongan. Sebelumnya, AM tidak diketahui keberadaannya dan buron selama 2 tahun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




