Usai Buron 2 Tahun, Kejari Lamongan Tahan DPO Kasus Korupsi Pengurukan Tanah DTHP

Usai Buron 2 Tahun, Kejari Lamongan Tahan DPO Kasus Korupsi Pengurukan Tanah DTHP Petugas Kejari Lamongan saat menggelandang tersangka AM untuk dijebloskan ke tahanan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - AM, tersangka kasus korupsi proyek pengurukan tanah untuk pembangunan gedung kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTHP) Kabupaten Lamongan, akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.

AM yang dalam kasus itu bertindak sebagai konsultan proyek pengurukan tanah, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 2 tahun lebih.

Tersangka AM diketahui adalah Direktur CV Globalindo Utama. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengadaan tanah pada proyek yang terjadi di tahun anggaran 2017.

Namun, pengurukan yang dilakukan CV Globalindo Utama tidak sesuai dengan volume yang dibayarkan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp564 juta.

Anton Wahyudi, Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, mengungkapkan jajarannya melakukan penangkapan usai adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Direskrimsus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan.

Penyidik Kejari Lamongan menangkap AM saat pulang ke kampung halamannya di wilayah Paciran, Lamongan. Sebelumnya, AM tidak diketahui keberadaannya dan buron selama 2 tahun.

Dari penangkapan AM, Kejari Lamongan turun mengamankan barang bukti sebanyak 33 item, meliputi perangkat komputer, dokumen penting, dan alat pengukur tanah.

Anton mengatakan tersangka bakal ditahan mulai dari 24 Juni hingga 13 Juli 2025 atau selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2025," kata Anton.

Ia menambahkan, pertimbangan pihaknya melakukan penahanan lantaran khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti.

Akibat perbuatannya, AM terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda juga membayangi AM, antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.