Usai Buron 2 Tahun, Kejari Lamongan Tahan DPO Kasus Korupsi Pengurukan Tanah DTHP

Usai Buron 2 Tahun, Kejari Lamongan Tahan DPO Kasus Korupsi Pengurukan Tanah DTHP Petugas Kejari Lamongan saat menggelandang tersangka AM untuk dijebloskan ke tahanan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - AM, tersangka kasus korupsi proyek pengurukan tanah untuk pembangunan gedung kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTHP) Kabupaten Lamongan, akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.

AM yang dalam kasus itu bertindak sebagai konsultan proyek pengurukan tanah, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 2 tahun lebih.

Tersangka AM diketahui adalah Direktur CV Globalindo Utama. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengadaan tanah pada proyek yang terjadi di tahun anggaran 2017.

Namun, pengurukan yang dilakukan CV Globalindo Utama tidak sesuai dengan volume yang dibayarkan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp564 juta.

Anton Wahyudi, Kasi Pidana Khusus , mengungkapkan jajarannya melakukan penangkapan usai adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Direskrimsus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Penyidik menangkap AM saat pulang ke kampung halamannya di wilayah Paciran, Lamongan. Sebelumnya, AM tidak diketahui keberadaannya dan buron selama 2 tahun.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO