Anton Wahyudi, Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, mengungkapkan jajarannya melakukan penangkapan usai adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Direskrimsus Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan.
Penyidik Kejari Lamongan menangkap AM saat pulang ke kampung halamannya di wilayah Paciran, Lamongan. Sebelumnya, AM tidak diketahui keberadaannya dan buron selama 2 tahun.
BACA JUGA:Kejari Lamongan Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrah
Dari penangkapan AM, Kejari Lamongan turun mengamankan barang bukti sebanyak 33 item, meliputi perangkat komputer, dokumen penting, dan alat pengukur tanah.
Anton mengatakan tersangka bakal ditahan mulai dari 24 Juni hingga 13 Juli 2025 atau selama 20 hari.










