Sekdakab Lamongan, Moh. Nalikan saat ditemui awak media
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Gedung Pemkab Lamongan, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14:45 WIB.
Setelah 5 hari berlalu, lembaga antirasuah itu memanggil 29 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
BACA JUGA:
- Genjot Produktivitas Padi, Bupati Lamongan Salurkan Combine Harvester
- Lantik 34 Pejabat, Bupati Lamongan Tekankan Profesionalisme dan Integritas
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
- Upaya Pertahankan Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Siapkan Langkah Atas Kekeringan
Dari data yang dihimpun, 29 saksi yang diperiksa berasal dari unsur pejabat terkait sampai pihak swasta kontraktor proyek.
Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamongan, Moh. Nalikan menyebut, usai rangkaian pemeriksaan selesai, Tim KPK juga sudah meminta izin untuk kembali ke Jakarta.
"Jadi memang benar tim dari KPK datang ke Lamongan mulai hari Senin tanggal 7 sampai tanggal Jumat 11 ini. Sesuai dengan surat dari KPK, permohonan untuk fasilitas ruangan digunakan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Moh. Nalikan, Jumat (11/7/2025).
Terkait pemeriksaan, Nalikan mengaku tidak mengetahui pasti tentang pokok-pokok perkara juga jumlah pasti ASN Pemkab Lamongan yang panggil dan diperiksa KPK.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




