Usai Periksa 29 Saksi, Tim Penyidik KPK Tinggalkan Gedung Pemkab Lamongan

Usai Periksa 29 Saksi, Tim Penyidik KPK Tinggalkan Gedung Pemkab Lamongan Sekdakab Lamongan, Moh. Nalikan saat ditemui awak media

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Gedung Pemkab Lamongan, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14:45 WIB.

Setelah 5 hari berlalu, lembaga antirasuah itu memanggil 29 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Dari data yang dihimpun, 29 saksi yang diperiksa berasal dari unsur pejabat terkait sampai pihak swasta kontraktor proyek.

Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamongan, Moh. Nalikan menyebut, usai rangkaian pemeriksaan selesai, Tim KPK juga sudah meminta izin untuk kembali ke Jakarta.

"Jadi memang benar tim dari KPK datang ke Lamongan mulai hari Senin tanggal 7 sampai tanggal Jumat 11 ini. Sesuai dengan surat dari KPK, permohonan untuk fasilitas ruangan digunakan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Moh. Nalikan, Jumat (11/7/2025).

Terkait pemeriksaan, Nalikan mengaku tidak mengetahui pasti tentang pokok-pokok perkara juga jumlah pasti ASN Pemkab Lamongan yang panggil dan diperiksa KPK.

"Undangannya langsung bersifat pribadi jadi kami tidak mengetahui berapa orang karena ya mungkin ada dari ASN, ada dari swasta jadi secara detailnya kita tidak tahu," ujarnya.

Meski demikian dalam surat permohonan, KPK meminta difasilitasi ruangan lengkap dengan 15 terpat duduk meja dan kursi.

"Izinnya tidak disebutkan (jumlah tim KPK) cuma minta fasilitas kurang lebih untuk 15 meja," paparnya.

Lebih lanjut, Nalikan menyebut selama Tim KPK berada di Lamongan mengaku tidak ada kendala, baik kinerja maupun pelayanan pemerintahan.

"Saya kira tidak. Cuma mungkin akses keluar masuknya biasanya ada orang di luar ASN masuk ke atas bisa dilakukan. Petunjuk beliau (KPK) ya gitu pokoknya jangan sampai menggagu kegiatan operasional maupun pelayanan," ujarnya.(qom/van)