Ilustrasi
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gara-gara kelulusan CPNS-nya tiba-tiba dibatalkan, dua perawat di Jember menggugat Pemkab. Dua perawat itu diketahui bernama Andhika Perdana Nur Widianto warga Kecamatan Rambipuji, Jember, dan Jefry Ari Susanto warga Kecamatan Kalisat, Jember. Gugatan tersebut kini tengah disidangkan.
Mengenai adanya gugatan itu, Plt Kadinkes Jember Dyah Kusworini mengaku baru mengetahuinya. Namun dirinya yang saat dikonfirmasi hendak mau menuju Kantor BPS Jember, enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
"Saya belum tahu perihal gugatan dua perawat itu. Mohon informasi tentang dua perawat yang dimaksud, baru nanti saya bisa memberikan klarifikasi," kata Dyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang (1/8/2019).
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano juga enggan untuk berkomentar lebih jauh. Dirinya mengarahkan untuk meminta klarifikasi ataupun konfirmasi ke Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sembada Cahyadi.
"Saya sedang ada rapat di Jakarta, ke Kabag Hukum," kata Mirfano melalui pesat singkat di WhatsApp.
Sedangkan saat dilakukan konfirmasi ke Ratno, dirinya pun mengaku sedang menghadiri sebuah acara di salah satu kantor media cetak di Jember. "Aku sik (masih) diskusi di meja bundar Radar Jember mas," katanya singkat. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




