Sidak Pasar Inpres, Komisi I DPRD Gresik Temukan Jual Beli Stan Inprosedural

Sidak Pasar Inpres, Komisi I DPRD Gresik Temukan Jual Beli Stan Inprosedural Ketua Komisi I Edy Santoso sempat bersitegang dengan pengelola Pasar Baru lantaran ditengarai ada jual beli stan secara ilegal. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Inpres kompleks Pasar Baru, di Jalan Gubernur Suryo Kecamatan Gresik, Senin (1/7).

Sidak dipimpin Ketua Komisi I Edy Santoso, diikuti Kepala Diskop UKM dan Perindag Agus Boediono, dan Kepala Dispol PP Abu Hasan.

Dalam sidak tersebut, Komisi I menemukan indikasi sejumlah stan yang dijual inprosedural karena tak sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda). Sebab, didapati bahwa pedagang yang menempati stan tersebut tidak memiliki surat izin menempati (SIM) yang sah.

Selain itu, Komisi I juga menemukan stan bodong alias ilegal karena bangunan tersebut muncul di luar areal stan Pasar Inpres.

Akibat temuan ini, Edy Santoso sempat memarahi Nyoto selaku keamanan pasar karena ditengarai turut 'bermain' atas penjualan stan ilegal tersebut, sehingga banyak menimbulkan protes dari para pedagang.

Dalam kesempatan itu, Edy juga meminta 3 stan sisi depan, tepatnya di blok B nomor 087, 088, dan 089 agar dikosongkan karena pedagang yang menempatinya secara inprosedural." Ayo keluarkan barang-barangnya," perintah Edy kepada petugas Dispol PP yang mengawal sidak.

Hj. Ani, salah satu pedagang mengaku bahwa stan miliknya di Blok D telah dijual pengelola Pasar Inpres secara ilegal. Akibatnya, ia tak bisa menempati pasar tersebut. Padahal, stan itu ia beli sudah lama.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO