Pemkab Kediri Imbau Warga Tidak Gunakan Sound Horeg saat Ramadhan

Pemkab Kediri Imbau Warga Tidak Gunakan Sound Horeg saat Ramadhan Bupati Kediri saat memberi keterangan ke awak media.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri menerbitkan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg ketika sahur keliling saat Ramadhan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

SE yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu ditandatangani Sekdakab Kediri, Mohamad Solikin, atas nama Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Aturan ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

"(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling," bunyi imbauan yang dikutip BANGSAONLINE.com.

Larangan juga berlaku saat takbir keliling, termasuk aksi kebut-kebutan, balap liar, dan konvoi di jalan raya. Pemkab Kediri menegaskan masyarakat dilarang membuat, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan, kembang api, atau bahan peledak lainnya.

Selain itu, setiap masjid di jalur mudik diminta buka 24 jam untuk mendukung program Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik. Pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, dan kedai kopi diminta tidak berjualan secara terbuka di siang hari. Penjual takjil juga dilarang menggunakan bahu jalan.

"Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya," tulis imbauan lain dalam SE dimaksud.

Bagi pelaku usaha pariwisata, jam operasional selama Ramadhan dibatasi pukul 21.00-24.00 WIB. Pemkab menegaskan, pelanggaran atas ketentuan dalam SE akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (uji/mar)