Tunggakan Pajak di Pacitan dan Ponorogo Capai Rp 27 Miliar

Tunggakan Pajak di Pacitan dan Ponorogo Capai Rp 27 Miliar Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tunggakan pajak di wilayah kerja Kantor Pajak Pratama (KPP) yang melliputi Kabupaten Pacitan dan Ponorogo menunjukkan angka cukup mencengangkan. Juru Sita Kantor Pajak Pratama Ponorogo Hendra menyebut, sedikitnya ada kurang lebih Rp 27 miliar tunggakan pajak, baik yang berasal dari badan usaha maupun pribadi.

"Wilayah kerja KPP ini meliputi Ponorogo dan Pacitan. Di kabupaten tersebut, tunggakan pajak yang berasal dari badan usaha maupun pribadi mencapai kurang lebih Rp 27 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi melalui hubungan telepon, Kamis (13/6).

Hendra mengungkapkan dari puluhan miliar tunggakan pajak tersebut, beberapa di antaranya masuk kategori macet. Meski juga tak sedikit yang dalam proses penagihan (tunggakan lancar) ataupun tunggakan baru. "Mayoritas tunggakan itu berasal dari badan usaha. Dan untuk tunggakan pajak pribadi serta denda hanya sekitar 10-20 persennya saja dari seluruh tunggakan yang ada," urainya.

Meski begitu, Hendra tak bisa merinci secara detail kelompok penunggak pajak baik yang ada di Pacitan ataupun Ponorogo. Sebab itu kewenangan seksi penagihan. "Saat ini, Kepala Seksi Penagihan lagi izin sakit. Sehingga, kami tidak bisa memberikan data rinci terkait penunggak pajak dan strata dari tunggakan itu," beber ASN asal Madiun ini pada wartawan.

Sementara itu, munculnya tunggakan pajak terutama dari badan usaha itu setelah dilakukan langkah pemeriksaan ke wajib pajak. Di situlah akan terkuak siapa-siapa wajib pajak yang kurang bayar. "Kita kan juga ada data. Jadi setelah kita cek dengan wajib pajak, ternyata ada yang tidak sama. Di situlah awal terjadinya selisih bayar sehingga memunculkan tunggakan sebesar itu," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO