Ngemplang Pajak Rp 317 Juta, Pengusaha Asal Pacitan Disandera di Rutan

Ngemplang Pajak Rp 317 Juta, Pengusaha Asal Pacitan Disandera di Rutan Kepala KPP Pratama Ponorogo Arista Priyo Adi saat memberikan keterangan pers di Rutan Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Karena tidak membayar pajak sebesar Rp 371 juta, BW (51 tahun), warga Jl KS Tubun, Sumberharjo, Pacitan, disandera oleh Kanwil DJP Jawa Timur II. Kanwil DJP bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyanderaan tersebut. Pengusaha perdagangan dan distributor pupuk ini ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II B Ponorogo, Jumat (9/12).

Saat membacakan siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur II Arista Priyo Adi yang merupakan Kepala KPP Pratama Ponorogo menuturkan bahwa BW tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak, sehingga pihaknya melakukan upaya terakhir dengan menyandera yang bersangkutan dengan menitipkan di Rutan Ponorogo sampai 6 bulan mendatang.

“Tercatat di administrasi KPP Pratama Ponorogo, BW mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 371,28 juta yang merupakan hasil pemeriksaan tahun 2010 atas kewajiban perpajakan tahun pajak 2007,” urai Arista.

Sehingga sesuai dengan UU No 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang bersangkutan akan disandera di Rutan Ponorogo sampai 6 bulan mendatang dan dapat diperpanjang 6 bulan lagi sampai yang bersangkutan melunasi tunggakannya.

“Namun jika BW dapat melunasi tunggakannya, kita akan segera melepaskannya karena ini bukan kejahatan pidana. Dan kejadian ini merupakan yang pertama di wilayah KPP Pratama Ponorogo yang meliputi wilayah Kabupaten Ponorogo dan Pacitan,” lanjut Arista.

Sampai dengan saat ini tunggakan pajak di KPP Pratama Ponorogo mencapai Rp 24 miliar. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan aksi persuasif kepada wajib pajak yang masih belum melakukan kewajibannya. “Jangan sampai kita melakukan upaya sita dan lelang atau penyanderaan seperti hari ini,” harap Arista.

“Untuk itu saya meminta kepada seluruh wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan amnesty pajak sampai dengan 31 Maret 2017 karena sanksi administrasinya dapat dihapuskan seluruhnya,”pungkas pria asal Semarang ini. (yah/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO