KPP Ponorogo Bisa Tagih Paksa Para Penunggak Pajak

KPP Ponorogo Bisa Tagih Paksa Para Penunggak Pajak

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pajak Pratama (KPP) Ponorogo tak main-main terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut bisa melakukan penagihan paksa serta tak segan-segan untuk memblokir semua akun atau rekening bank pihak-pihak yang terlibat dalam organisasi atau perusahaan wajib pajak. Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Hendra, juru sita KPP Ponorogo kepada wartawan, Minggu (2/6).

Namun, Hendra mengatakan upaya tagih paksa atau melakukan upaya pemblokiran atas rekening wajib pajak yang nakal, merupakan tahap paling buncit ketika upaya persuasif gagal dilakukan. Sebab pihak KP Pratama memiliki payung hukum untuk melakukan langkah tersebut.

"Regulasinya ada dan kami memiliki dasar seandainya melakukan upaya tagih paksa atau melakukan blokir rekening di bank terhadap wajib pajak yang lalai memenuhi kewajibannya pada fase tertentu," jelasnya.

Hendra menegaskan pihaknya lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada harus melakukan langkah-langkah represif terhadap wajib pajak yang nunggak. "Tahap peringatan akan kami lakukan sebagaimana ketentuannya. Mulai dari pemberitahuan tersurat ataupun melalui komunikasi telepon. Namun apabila tahapan tersebut tidak membuahkan hasil, baru akan kami ambil tindakan paksa, termasuk pemblokiran rekening di bank terhadap pihak-pihak yang bersangkutan secara hukum atas wajib pajak yang lalai," tegasnya. (yun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO