Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Krian Dibekuk

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Krian Dibekuk

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Berdalih cari tambahan uang lebaran, David Effendy (24) warga Desa Tambakkemerakan RT 11/RW 03, Kecamatan Krian nekat menjual pil koplo. Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus unit reskrim Polsek Krian. Polisi menyita 195 butir pil koplo dari tangan tersangka sebagai barang bukti.

Kapolsek Krian Kompol Muhammad Kholil mengungkapkan, pria tukang cat proyekan itu diringkus polisi pada Senin (20/5) lalu. Saat itu, polisi sedang mengelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di Pasar Baru Krian.

Di tempat itu, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan AG, 19, warga Desa Suwaluh, Balongbendo yang kedapatan menyimpan 8 butir pil koplo. Perempuan itu mengaku mendapatkan barang ilegal itu dari tersangka David.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak cepat memburu tersangka. Hasilnya, polisi berhasil meringkus tersangka yang saat itu nampak mondar mandir di depan SPBU Desa Kraton, Kecamatan Krian. "Tersangka mengaku jika menjual pil koplo kepada AG," sebut Kholil.

Kemudian, tersangka langsung digelandang ke rumahnya untuk menemukan sisa barang bukti pil koplo tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 195 butir pil koplo yang siap di edarkan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 pak plastik kecil bungkus pil koplo, dua bungkus rokok, dan handphone tersangka. Dari barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Krian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, David mengaku jika belum lama melakukan bisnis haram tersebut. Ia nekat menjadi penjual pil koplo karena terdesak masalah ekonomi. "Untuk uang tambahan lebaran," aku David.

Kini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Krian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat dengan pasal 196 dan atau 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO