Diwaduli Sejumlah Caleg yang Suaranya Hilang, Begini Jawaban KPU Bangkalan

Diwaduli Sejumlah Caleg yang Suaranya Hilang, Begini Jawaban KPU Bangkalan Moh. Hosen, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Bangkalan usai Audiensi dengan KPU terkait hilangnya uara caleg, Kamis (15/05/2019). foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

Menurutnya, setelah ada laporan tersebut, Bawaslu sudah merekomendasikan beberapa TPS untuk melakukan pembetulan. "Ketika rekap di Kabupaten berdasarkan laporan H. Mahmud atas nama DPC PPP, sudah ditindaklanjuti pada saat rekapitulasi di Kabupaten. Dan ketika rekap kabupaten sudah dilakukan pemeriksaan model C1 yang berhologram yang ada di kotak di setiap TPS yang direkomendasikan Bawaslu, tapi PPP tidak memiliki data mana yang dipindah dan lain sebagainya," kata Fauzan.

"Hasil tindak lanjut dari KPU bahwa di beberapa TPS ternyata tidak ada masalah, jadi data yang ada di Panwas dan KPU sama," ungkap Fauzan.

Oleh karena itu, Fauzan menegaskan hasil rekapitulasi perhitungan di kabupaten yang di gelar tanggal 2-4 Mei sudah final. "Sudah selesai dan klir, tidak bisa dirubah. Kalau dirubah, KPU nanti yang melanggar UU," katanya.

"Tapi kalau masih ada caleg atau partai tidak puas, salurannya menurut Undang-Undang mengajukan perselisihan perolehan hasil Pemilu ke MK. Jika ada yang kurang puas, silakan menyampaikan gugat permohonan kepada MK," tambah Fauzan Ja'far.

"Waktu pengajuan gugatannya maksimal tiga hari kerja jadi mulai tanggal 23,24 dan 27 Mei, karena tanggal 25 dan 25 hari libur kerja, penyampaian gugatannya," pungkasnya Ketua KPU Bangkalan," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO