Kondisi kotak suara suara pemilu presiden dan legislatif di Gudang Bulog Bangkalan. Foto diambil pada hari Kamis 13 Juni 2024. Foto: AHMAD FAUZI/ BANGSAONLINE
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Wacana pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara (PUSS) 10 TPS di Desa Langkap Bangkalan ke kantor KPU Jawa Timur, mendapat tanggapan Anggota DPRD Bangkalan, H. Musawwir.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangkalan ini menolak pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim, karena bertentangan dengan amar putusan nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Musawwir menegaskan pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim bukan hanya melanggar amar putusan MK, tapi mengingkari kesepakatan hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Polres, Bangkesbangpol, serta perwakilan semua partai politik di Bangkalan yang digelar di pada Selasa (11/6/2024) lalu.
"Rapat koordinasi itu juga dipimpin langsung Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin didampingi komisioner dan Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh," jelasnya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Selasa (18/6/2024).
"Wacana perpindahan PUSS ke provinsi menimbulkan tanya besar, ada apa dengan komisioner KPU yang baru?" cetusnya.
Ia mengingatkan amar putusan MK Majelis Hakim angka 4, yang memerintahkan KPU Bangkalan untuk melakukan hitung ulang surat suara di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh, dalam waktu paling lambat 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.
Sedangkan angka 6, memerintahkan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pengawasan, bukan memindah PUSS ke provinsi.
Tidak hanya itu, pada angka 7 juga memerintahkan Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan suarat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




