Residivis Pencuri Besi di Sidoarjo Kembali Ditangkap Polisi, Ini yang Kelima Kalinya

Residivis Pencuri Besi di Sidoarjo Kembali Ditangkap Polisi, Ini yang Kelima Kalinya Kapolsek Prambon AKP Sumarsono (kiri) saat menginterogasi tersangka dalam pers rilis di Mapolsek setempat. foto: CATUR ANDY/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Prambon berhasil mengamankan residivis maling besi yang kembali berulah melakukan pencurian di Pabrik Gula (PG) Watutulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Ini yang kelima kali ia tertangkap dengan kasus yang sama.

Kali ini, aksinya berhasil dipergoki security PG Watutulis. Ia pun harus kembali berurusan dengan polisi. Tersangka adalah Masroni (31) warga Desa Watutulis RT 01/RW 02, Kecamatan Prambon.

Kapolsek Prambon AKP Sumarsono menceritakan, tersangka diringkus polisi pada Jumat (5/4) lalu. Saat itu, tersangka bersama dua rekannya hendak mengangkut besi rel sepanjang 6 meter dari semak-semak di PG Watutulis tersebut.

"Sebelumnya (besi, red) diambil dari gudang dan disembunyikan di semak-semak itu," cetus Sumarsono, Rabu (8/5).

Curiga dengan gerak-gerik tersangka, Purwanto, security setempat datang memergoki ketiga tersangka. Sialnya, saat Purwanto mendekat, kedua rekan tersangka berhasil melarikan diri. "Jadi hanya Masroni yang diamankan," terangnya.

Setelah itu, Purwanto langsung menghubungi rekannya dan diteruskan ke polisi. Tak lama berselang, anggota Polsek Prambon tiba di lokasi kejadian dan mengamankan tersangka. Tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Prambon untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari penyelidikan yang didapat, tersangka ini sudah sering keluar masuk penjara. Ini yang kelima kalinya," ungkap Sumarsono.

Tercatat pada tahun 2007, tersangka sudah masuk penjara karena pencurian di daerah Kecamatan Balongbendo. Tahun 2009, tersangka juga pernah ditahan karena kasus penggelapan. Tahun 2015 kembali harus berurusan dengan polisi karena kasus pencurian. Serta yang terakhir tahun 2016 lalu tersangka juga sempat masuk sel Mapolsek Prambon karena kasus percobaan pencurian.

Sementara itu, Masroni mengaku jika besi yang dicurinya itu bakal dijual ke pasar loak. "Untuk tambahan uang makan," kata Masroni.

Kini tersangka kembali dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO