Bawaslu Jember Pertanyakan Beda Jumlah DPT dan Formulir DA

Bawaslu Jember Pertanyakan Beda Jumlah DPT dan Formulir DA Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Adanya ketidaksamaan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di sejumlah kecamatan dengan formulir DA yang dipegang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dipertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.

Hal itu diungkapkan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten yang digelar di Aston Jember Hotel.

Di sela rapat tersebut, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyampaikan, DA itu adalah formulir rekapitulasi suara semua desa di sebuah kecamatan. 

"Untuk jumlah pemilih dalam DPT itu, ada 1.863.478 orang. Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi Bawaslu terhadap formulir DA mencapai 1.927.798 orang. Ada selisih 64.320," kata Devi, Senin (29/4/2019). Dua di antaranya formulir DA Kecamatan Panti dan Kalisat.

Panitia Pemilihan Kecamatan Panti menyebutkan bahwa pemilih dalam DPT sebanyak 47.026 orang. Namun ternyata berita acara penetapan Komisi Pemilihan Umum Jember jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 47.045 orang.

Perbedaan ini sempat dipertanyakan Rahmat Ali Yanuar, salah satu Komisioner Bawaslu. Ia meminta agar jumlah pemilih dalam DPT diperjelas agar bisa dijadikan acuan rekap suara.

Sementara DPT Kalisat dipertanyakan Devi. Menurut Devi, ada perbedaan jumlah pemilih dalam DPT dan lembar DA. "Dalam DPT, jumlah pemilih 58.970 orang. Sementara di DA ada 58.961 orang," katanya.

Namun demikian Devi mengatakan, sejauh ini kekeliruan tersebut tidak mengubah data hasil perolehan suara.

"Masih aman. Jumlah akumulasi suara paslon 01 dan 02 masih di bawah jumlah DPT HP 2. Ini artinya tidak ada penggelembungan suara," kata Devi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO