Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Minta Maaf Via WhatsApp Usai Insiden 'Pengusiran' Wartawan

Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Minta Maaf Via WhatsApp Usai Insiden Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Aksi walkout awak media pada pelantikan dua direksi, Rabu (24/4) kemarin, langsung ditanggapi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Syamsul Hadi. Mewakili jajaran direksi dan staf yang dipimpinnya, Syamsul Hadi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Sebelumnya, aksi walkout para jurnalis itu disebabkan oleh adanya pelarangan pengambilan gambar saat pelantikan dua direksi Perumda Tirta Kanjuruhan. Saat itu, seorang staf Humas Perumda Tirta Kanjuruhan bernama Anton meminta wartawan antre saat mengambil gambar.

Karena merasa dihalangi dalam bertugas, para kuli tinta itu akhirnya memutuskan pulang, urung meliput pelantikan. 

Atas peristiwa itu, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan via WhatsApp, Jum'at (25/4). Menurutnya, insiden itu merupakan kesalahpahaman.

“Kepada Yth. Teman-teman, atas kesalahpahaman kemarin pada saat pelantikan Direktur Umum dan Direktur Teknik, kami atas nama pribadi dan manajemen mohon maaf yang sebesar-besarnya dan ke depan kami siap memperbaikinya. Tks,” demikian tulis Syamsul Hadi melalui pesan WhatsApp.

Terkait hal ini, Cahyono perwakilan wartawan di Malang mengatakan bisa menerima pernohonan maaf itu. Namun ia meminta pihak perusahaan daerah tersebut untuk memahami tugas jurnalis. Wakil Ketua PWI Malang ini juga menjelaskan, setiap orang yang menghalangi tugas wartawan bisa dikenai pidana.

“Terkait pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan direktur umum dan direktur teknik, saya secara pribadi menerima permohonan maaf. Tapi yang lebih terpenting adalah perusahaan daerah tersebut lebih memahami UU Pers tentang kerja jurnalis dalam melakukan peliputan,” tuturnya.

“Berdasarkan UU Pers, pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan panitia saat kegiatan pelatikan tersebut dapat dikenakan sanksi karena menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya,” tambahnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO