Barang bukti minuman keras yang diamankan anggota Polres Sampang
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polisi mengungkap praktik penjualan minuman keras di kawasan Terminal Sampang, Madura, Rabu (14/1/2026) sore.
Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pesta miras yang melibatkan sejumlah pemuda di area Puskesmas Kedungdung.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penindakan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh anggota Polsek Kedungdung.
Lokasi penindakan berada di Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial HN.
“Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HN. Terlapor berusia 46 tahun," ujar Syafriwanto, Kamis (15/1/2026).
Dalam penggeledahan di toko milik terlapor, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras yang kemudian dijadikan barang bukti.
“Seluruh barang bukti serta terlapor kami amankan ke Polsek Kedungdung untuk proses penyidikan," katanya.
Syafriwanto menambahkan, kasus penjualan minuman keras tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sampang untuk penanganan lebih lanjut.
"Polisi berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sampang," pungkasnya. (van)






