Aksi Maling Spesialis Pipa Freon AC di Sampang Gagal Usai Dipergoki Pemilik Toko

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - A (28), warga Kecamatan Sampang kepergok pemilik toko saat aksinya mencuri pipa freon AC dari sebuah toko elektronik.

Peristiwa tersebut terjadi di CV Terang Barokah, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan aksi tersebut terbongkar setelah pemilik toko, Abdurohim, mengetahui kamera pengawas atau CCTV dalam kondisi mati.

Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian mendatangi toko untuk memeriksa keadaan.

"Korban kemudian memergoki pelaku sedang memanjat pagar toko sambil membawa pipa freon AC," ujar Nur Fajri, Senin, 10 Agustus 2026.

Saat tiba di sekitar lokasi, korban juga melihat sepeda motor terparkir di depan rumah yang berada di samping toko. Kecurigaan korban semakin kuat ketika melihat A memanjat pagar toko sambil membawa pipa freon.

Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan pelaku. Setelah berhasil diamankan, A diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sampang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga A telah tiga kali mencuri di toko tersebut. Modusnya dengan memanjat pagar tembok bagian utara toko untuk masuk ke area belakang.

"Pelaku masuk pada malam hari dengan cara memanjat pagar dan mengambil pipa freon AC. Saat hendak membawa barang tersebut keluar, aksinya diketahui oleh pemilik toko," jelasnya.

Polisi juga menemukan pintu belakang toko diketahui tidak pernah dikunci. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mempermudah masuk dan mengambil sejumlah barang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua dinamo swing AC merek Rosh dan Changzhou, satu pipa freon AC merek Gever, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi W 6215 ZD yang diduga digunakan pelaku.

Nur Fajri mengatakan motif sementara pencurian diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan A dalam kasus pencurian lainnya.

"Masih kami dalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah kejadian pencurian lainnya," pungkas Nur Fajri.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sampang. (van)