Antisipasi PSU, Pemilu 2019 Jadi Tanggung Jawab Bersama

Antisipasi PSU, Pemilu 2019 Jadi Tanggung Jawab Bersama Aliyanto.

Oleh: Aliyanto*

Salah satu tolak ukur keberhasilan dari sistem demokrasi ialah pemilihan umum atau yang biasa disebut pemilu. Pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali menjadi hal yang sangat ditunggu setiap orang dengan harapan adanya perubahan dan pergerakan yang lebih baik pasca pelaksanaan pemilu. Manifestasi kedaulatan rakyat ini menjadi satu tantangan bagi para petinggi negara ini apakah rakyat akan memperpanjang jabatannya ataukah menggantikannya dengan sosok pemimpin yang baru. Selain itu, pemilu juga merupakan hal yang sudah ditunggu oleh partai politik. Mereka menanti event ini karena mempunyai keinginan untuk mengajukan para calonnya agar banyak yang duduk di parlemen menggantikan mereka yang sudah ada.

Kedaulatan rakyat yang terwujud dalam setiap pemilihan di antaranya, memilih kepala daerah dan wakilnya, memilih wakil rakyat atau memilih presiden dan wakil presiden. Pada pemilu 2019 ini menjadi suatu yang baru bagi bangsa Indonesia. Hal itu dikarenakan pemilu tahun ini merupakan pesta demokrasi yang serentak dilaksanakan bersama antara pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Secara otomatis, dalam logika berpikir yang sehat, para calon yang bertarung untuk merebutkan posisi wakil rakyat di pusat ataupun daerah selain mengampanyekan partai, tentu juga mengampanyekan capres dan cawapres yang diusung oleh partainya.

Selain pada posisi peserta Pemilu, tentu saja masyarakat juga memandang adanya lembaga penyelenggara Pemilu, baik itu KPU selaku pelaksana teknis ataukah Bawaslu selaku pelaksana pengawas pemilu. Meskipun ada DKPP, hal itu menjadi solusi terakhir bagi masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang di Bawaslu atau KPU apabila tidak mematuhi kode etik sebagai penyelenggara. KPU sebagai penyelenggara teknis mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu yang tertuang dalam peraturan KPU. Layaknya KPU, Bawaslu juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu. 

Pada Pilkada serentak tahun 2018 kemarin, terdapat beberapa daerah yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran adanya pelanggaran administratif pada saat pemungutan suara, di antaranya Jombang dan Bangkalan melakukan PSU Pemilihan Bupati (Pilbup). Sedangkan Kediri, Surabaya, dan Blitar melakukan PSU pada Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Bahkan, di Sampang harus dilaksanakan PSU secara total di semua TPS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak penggugat mengajukan hasil pemungutan suara di 122 TPS untuk dilakukan PSU, namun MK justru memutuskan untuk dilaksanakan PSU di semua TPS yang ada di Sampang yaitu sebanyak 1.450 TPS. Amar putusan MK tersebut didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak logis dan tidak valid. 

Evaluasi Pilkada kemarin, khususnya bagi para penyelenggara baik itu KPU atau Bawaslu sampai jajaran ke bawahnya yaitu: (1) Harus adanya koordinasi yang intens antara KPU dengan jajaran di bawahnya berkaitan dengan Data dan Daftar Pemilih, (2) Meningkatkan koordinasi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten, dan (3) mengindahkan setiap temuan-temuan yang didapatkan oleh Bawaslu atau jajaran di bawahnya berkaitan dengan data-data yang tidak sesuai atau tidak sinkron.

Pada yang sudah di depan mata ini, untuk mengantisipasi adanya PSU agar tidak terulang kembali, maka sudah selayaknya KPU dan Bawaslu beserta jajaran di bawahnya untuk selalu aktif berkoordinasi berkaitan dengan segala bentuk proses pelaksanaan pada setiap tahapan . Prinsipnya, jangan sampai karena kesalahan ataupun kelalaian dari penyelenggara mengakibatkan PSU terulang kembali pada ini. Selain itu, kami sebagai masyarakat juga akan ikut berpartisipasi untuk mensukseskan Pemilu serentak 2019 ini sebagai bentuk tanggung jawab seorang warga negara.

*Penulis merupakan alumni GMNI, Ketua DPC GMNI Malang Periode 2012-2014

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO