JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menjerat Lamsio (32), tersangka pembuat minuman keras (miras) jenis arak dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Lamsio terbukti melanggar Undang-Undang tentang pangan, di mana tersangka ini selain sebagai pembuat, juga merupakan salah satu pemodal atau pemilik home industri arak putih ini.
BACA JUGA:
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
- Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
“Tersangka lain masih kami dalami, siapa pemodalnya, karena tersangka ini pemilik dan pemodal, sistemnya bagi hasil,” jelasnya, Selasa (19/3/2019).
Sebelumnya, Azi mengatakan dalam penggerebekan pabrik miras di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Jombang ini, polisi mengamankan dua orang. Satu orang sebagai pembuat, satu sebagai pekerja.
Kedua pelaku terancam pasal 204 KUHP dengam ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Yang kita tangkap ini satu sebagai pembuat, satu sebagai yang membantu mengangkat atau mengemas ke dalam botol dan kardus. Mereka akan dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tutur Azi di lokasi penggerebekan, Senin (18/3/2019).
Dalam perkembangannya, polisi hanya menetapkan Lamsio sebagai tersangka dan satu orang sebagai saksi. Lamsio pun dijerat dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.