Abdul Basir, Kabag Pengelolaan SDM Kemenhaj saat memberi keterangan kepada awak media
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kabag Pengelolaan SDM Kementerian Haji dan Umrah (kemenhaj) RI, Abdul Basir menyoroti jemaah haji yang menyimpan rokok di dalam koper untuk dibawa ke tanah suci.
Namun, Kemenhaj memperbolehkan jemaah untuk membawa rokok asalkan masih dalam batas yang diperbolehkan.
“Sebetulnya rokok itu diizinkan, asalkan jumlahnya dibatasi, paling banyak 200 batang atau kisaran 2 slop,” kata Abdul Basir usai mengisi materi diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).
“Tahun lalu sering kita temukan jemaah yang bawa rokok jumlahnya sangat banyak,” imbuhnya.
Abdul Basir menyebut, ada beberapa barang yang dilarang untuk dibawa dan barang yang dikemas secara berlebihan. Sebab, beberapa barang bawaan bisa menimbulkan kecurigaan.
“Pernah juga hal sepele, misal makanan yang berbau menyengat, seperti sambal terasi tapi kemasannya terlalu rapat dan pakai aluminium voil, itu kan mencurigakan bagi mereka. Padahal ketika dibuka isinya cuma sambal,” ungkap Abdul Basir.
Basir menuturkan, pernah ada jemaah yang membawa jamu namun, sempat dicurigai karena dalam jumlah banyak dan menimbulkan aroma yang tidak sedap.
“Sering ditemui jemaah bawa jamu. Entah pesanan atau buat satu kloter, saya kurang tau. Tapi kadang satu koper isinya jamu semua, itu nanti menghambat,” jelasnya.
“Jadi nanti kalau jemaah bawa barang-barang tertentu yang kategorinya bukan barang terlarang, kemasannya dikemas sewajarnya aja, jangan dikemas yang berlebihan,” pungkasnya. (msn/van)






