DPRD Kota Mojokerto Sesalkan Pemkot Tak Beri Tahu Soal Rotasi Eselon II

DPRD Kota Mojokerto Sesalkan Pemkot Tak Beri Tahu Soal Rotasi Eselon II Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Mojokerto dengan Pemkot, menggugat surat pemberitahuan assesment ASN.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Rencana rotasi pejabat eselon II dan merger beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mojokerto mendapat perhatian serius dari . Kalangan wakil rakyat ini memberi atensi terhadap assessment 9 pejabat eselon II berjalan.

“Seharusnya sejak awal kami sudah dapat pemberitahuan soal kebijakan besar rotasi dan mutasi pejabat eselon II, juga rencana merger beberapa OPD. Tapi sampai saat ini tidak ada sama sekali,” sesal Wakil Ketua dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi dengan Sekretaris Daerah Harlistyati, Kepala BKD Endri Agus Subiyakto, Kepala Ortala Istibsyaroh dan Asisten II Abdurrachman Tuwo, Senin (4/3).

Menurut dia, pemberitahuan itu bersifat wajib. Sebab, kedudukan antara DPRD dan kepala daerah sejajar. Itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami hanya menekankan pada kebijakannya, tidak pada persoalan teknis. Dalam undang-undang (UU 23/2014) jelas bunyinya, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah," kata Junaedi Malik. 

Menurutnya, kalau ada kebijakan makro dan mendasar (eksekutif) harus dibicarakan. Karena ini menyangkut roh dan kelangsungan rumah tangga pemerintahan Kota Mojokerto.

Dalam pembahasan RPJMD, rencana itu tak tersampaikan. “Dalam forum itu (RPJMD), tidak tersampaikan secara jelas,” singgungnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO