GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik akhirnya menetapkan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPKAD, M. Muktar, sementara resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Ia langsung dibawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 18.00 WIB, untuk dilakukan penahanan.
BACA JUGA:
- Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
- Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
- Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
- Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Kejaksaan Punya Wewenang Tak Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik mendatangkan tenaga medis lengkap dengan ambulans dari RSUD Ibnu Sina untuk memeriksa kesehatan tersangka M. Muktar. Setelah dinyatakan sehat, M. Muktar langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejari untuk dikirim ke Rutan Medaeng.
Kajari Gresik, Pandu Pramoekartika dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa Plt Kepala BPPKD M. Muktar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut (insentif) pajak dari pegawai BPPKAD.
"Dalam OTT yang dilakukan, Tim Kejari mengamankan barang bukti (BB) sebesar Rp 537 juta. Uang sebesar itu dari hasil potongan insentif pegawai BPPKAD," ungkap Kajari Pandu ,didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto.
(BACA JUGA: Plt Kepala BPPKAD Gresik M. Muktar Resmi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Medaeng)