Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sidoarjo Kota.
Atas kejadian itu, polisi langsung mengerahkan petugas untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan peredaran minuman keras yang sudah memakan korban tersebut. Sehingga petugas langsung menggerebek lokasi penyulingan minuman keras dan berhasil menyita puluhan botol minuman keras oplosan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi sehingga kami mendapati lokasi pembuatan minuman keras oplosan tersebut di kawasan Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo," ungkapnya.
Hasil penggerebekan, dua tersangka yakni Dedi K (38) dan Ahmad S (36) yang keduanya warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo dan ratusan botol minuman keras siap edar diamankan. "Barang bukti ini hanya sebagian dan sisanya masih di TKP," terangnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, saat dua tersangka digerebek, keduanya tengah selesai menggelar pesta sabu. "Saat kami datang, dua tersangka ini ternyata selesai mengkonsumsi sabu," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya dengan ancaman maksimal seumur hidup. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




