Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi di Sooko Mojokerto

Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi di Sooko Mojokerto Kapolres saat meperlihatkan tandon di atas bak truk. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Lokasi penimbunan Bahan Bakar Murni (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun/Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/12) digerebek anggota Reskrim Polres Mojokerto.

Dari lokasi, petugas mengamankan belasan tandon ukuran seribu liter yang terisi penuh solar dan tiga unit kendaraan truk yang dipakai mendistribusikan solar ke sejumlah pelanggan. Selain barang bukti, satu tersangka bernama Sugianto (28) warga Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko juga ikut diamankan.

Saat di temui di lokasi, Kapolres Mojokerto AKBP. Setyo Koesheriatno menjelaskan, jika keberhasilan tersebut adalah berkat usaha dari petugas penyidik dan unit patroli. "Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas yang mengetahui adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi. Dari temuan tersebut, kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan," terangnya.

Hasilnya, di lokasi petugas berhasil menemukan BBM jenis solar yang ditampung dalam belasan tandon plastik. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata solar tersebut adalah solar bersubsidi.

Untuk modusnya, Kapolres menyampaikan, bahwa tersangka telah membeli solar dari beberapa SPBU dengan menggunakan kendaraan truk seperti pada umumnya. Namun oleh tersangka, kendaraan tersebut sudah dilengkapi dengan pompa yang bisa menyalurkan solar dari tangki kendaraan ke tandon yang berada di bak truk. "Dari hasil pembelian tersebut, pelaku kemudian menjual dengan harga solar industri," terangnya.

Dalam prateknya, lanjut Kapolres, pelaku mengambil disparistas harga dari harga pembelian solar bersubsidi dengan harga penjualan solar Industri. Dari penjualan tersebut ada selisih harga sekitar Rp 2 ribu per liter. Dalam satu harinya, tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 5 ribu liter dari beberapa SPBU. "Jika dikalikan dengan selisih harga, tersangka berhasil mendapat keuntungan sekitar Rp 10 juta per hari," katanya.

Atas perbuatan tersangka tersebut petugas menjerat dengan Pasal 53 huruf a, b, c, dan d Jo Pasal 23 atau Pasal 55 UURI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO