Kejari Sidoarjo Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan Proyek SDN di Waru

Kejari Sidoarjo Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan Proyek SDN di Waru Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khalid.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengaku akan menghormati proses penyidikan atas berlangsungnya pembangunan SDN Wadungasri Waru, Sidoarjo. Pelaksana proyek pembangunan sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan, dan kini sudah dilimpahkan ke Mapolresta Sidoarjo.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khalid usai menerima mediasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Sidoarjo yang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rekanan, Pokok Modal, dan Penyuplai Barang.

"Untuk proses hukumnya, kita hormati penyidikan yang sedang berlangsung di Polres," ujar Idham Khalid usai mediasi, Senin, (17/12)

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa proyek pembangunan sekolah yang didampingi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) . Salah satunya, SDN Wadungasri (Waru) dan SDN Bareng Krajan (Krian). Belakangan, pembangunan tersebut sempat terhenti lantaran penyuplai barang dan pemilik modal merasa dirugikan oleh pelaksana pembangunan.

"Ya, sejak awal memang didampingi TP4D. Dalam pendampingan itu tidak semua diawasi. Yang diawasi dan evaluasi yang berkaitan dengan hal-hal strategis dalam pelaksanaan proyek," jelasnya.

Disinggung soal proyek pembangunan tersebut, pihaknya menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan sejak pertengahan Juni 2018 lalu belum seluruhnya rampung. Padahal, proyek yang didanai APBD senilai Rp 468.258.000, tersebut diharuskan rampung pada 15 Desember 2018.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO