Miris, Pemkot Mojokerto Luncurkan Perda Bantuan Hukum Gratis Tanpa Dibekali Dana

Miris, Pemkot Mojokerto Luncurkan Perda Bantuan Hukum Gratis Tanpa Dibekali Dana

Advokasi gratis yang diberikan LPPA Bina Anisah untuk warga tidak mampu bukan sekadar amanat undang-undang, tapi karena ketetapan dan sikap hati untuk membantu sesama.

"Untuk masyarakat yang tidak mampu, silakan menghubungi Sekretariat LPPA Bina Anisah, kami akan berikan pendampingan dan kosultasi hukum. Bahkan jika berhadapan persoalan hukum baik pidana maupun perdata atau PTUN, kita siap mendampingi," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto tak menampik keberadaan Perda tersebut. Ia menyebut Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini disahkan pada tanggal 21 Pebruari 2017 oleh Walikota Mas'ud Yunus.

"Legislatif sudah menyediakan payung hukum untuk itu, selebihnya sudah masuk rana eksekutif untuk menentukan policy anggarannya. Kita berharap, bila memungkinkan bisa dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Politisi Partai Demokrat ini berpendapat, Bapem Perda tak kuasa untuk mengawal kebijakan anggaran daerah. Pasalnya, Bapem Perda tak pernah dilibatkan dalam setiap rapat anggaran. 

"Pernah dengar ada anggaran Rp. 100 juta untuk program bantuan hukum ini, tapi soal pastinya silahkan konfirmasi ke eksekutif," pungkasnya. (yep/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO