Bawaslu Pacitan Tegaskan Kegiatan Rontek Pemecahan Rekor Muri Tidak Masuk Kategori Kampanye

Bawaslu Pacitan Tegaskan Kegiatan Rontek Pemecahan Rekor Muri Tidak Masuk Kategori Kampanye Syamsul Arifin, Divisi Sengketa Bawaslu Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Polemik seputar kegiatan ronda tetek (rontek) pemecahan rekor Muri yang dituding bermuatan kampanye, dibantahkan Bawaslu Pacitan. Dalam keterangan persnya, Syamsul Arifin, Divisi Sengketa Bawaslu Pacitan, menegaskan bahwa kegiatan rontek yang kebetulan berbarengan dengan kunjungan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anggota Komisi X DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY) ke Pacitan, tidak masuk kategori kampanye.

"Publik diharapkan jangan salah persepsi dalam menyikapi setiap dinamika yang terjadi," ujarnya menjawab polemik seputar kunjungan Ibas ke Pacitan yang diklaim melakukan kampanye di sela-sela kegiatan rontek pemecahan rekor Muri, Senin (10/12).

Syamsul mengimbau masyarakat bisa membedakan mana kegiatan kampanye dan mana kegiatan bukan kampanye. "Seperti kegiatan rontek kemarin misalnya, itu bukanlah sebagai kegiatan kampanye peserta pemilu. Sebab itu kegiatan pemerintah. Kendati begitu, Bawaslu tetap hadir dalam menjalankan fungsi pengawasannya," tandas Syamsul.

Terkait poster-poster bergambar Ibas yang mungkin kedapatan ada di kegiatan rontek, Bawaslu sudah berupaya melakukan pencegahan. Meskipun, tidak semua poster bergambar Ibas tersebut masuk kategori alat peraga kampanye (APK). "APK itu sudah diatur tersendiri secara detil, terkait konten, bentuk, ukuran, dan jumlahnya," jelas Syamsul.

Bawaslu sendiri, lanjut dia, sudah melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara kegiatan rontek. Bahkan sejak awal sebelum acara dilaksanakan, semua gambar atau poster yang dinilai memenuhi unsur kampanye sudah diturunkan. "Prinsipnya kami selalu mengedepankan langkah-langkah pencegahan bersama panwascam, PPKD, serta pengawasan partisipatif," urainya.

"Tapi Bawaslu juga memiliki kewenangan waktu guna melakukan langkah-langkah penyelidikan seandainya ada laporan masyarakat yang memenuhi unsur, formil, dan materiil adanya dugaan pelanggaran. Bawaslu dalam melakukan pengawasan, prinsip keadilan, netralitas, dan kepastian hukum, selaku dikedepankan. Kami tidak akan terpengaruh dengan persepsi publik. Namun kami lebih menekankan pada sisi aturan," tegasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO