Sidang Kasus Pemerasan, Kades Tambak Menjangan Bantah Lakukan Pungutan, Hakim: Kenapa Kamu Takut?

Sidang Kasus Pemerasan, Kades Tambak Menjangan Bantah Lakukan Pungutan, Hakim: Kenapa Kamu Takut? Kades Tambak Menjangan Nurul Aziz (tengah) saat diminta melihat BAP di PN Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sidang pemerasan terhadap Kepala Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan yang dilakukan oleh CA (aktivis LSM) sudah memasuki tahapan mendengarkan saksi-saksi. Sidang kali ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (28/11).

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sainal, S.H., M.Hum., yang memimpin jalannya persidangan menjelaskan, bahwa persidangan kali ini menghadirkan tiga orang saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nurul Azis selaku Kades Tambak Menjangan. Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan alasan Nurul Azis memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Yasikin.

Azis dalam keterangannya mengaku jika uang sebesar itu diberikan kepada Yasikin dan temannya, Darsono (terpidana), lantaran mereka mengancam akan melaporkan tentang pungutan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sarirejo terkait program Prona. Padahal, menurut Azis hal itu tidak benar.

"Kenapa kamu takut jika kamu tidak menerima apa yang dituduhkan kepada kamu kalau kamu tidak bersalah?," cecar ketua majelis hakim kepada Azis.

Azis mengaku jika dia memberikan Rp 25 juta kepada pelaku hanya untuk menjaga citra dan nama baik. Bahkan, Azis membantah jika penarikan uang yang dilakukannya dalam program prona adalah pungutan. Menurut dia, penarikan uang itu suatu kewajiban yang harus dilakukan kepada pemohon terkait kepengurusan surat tanah tersebut.

"Semua dana dari pemohon itu yang mengurusi panitia. Nantinya itu akan digunakan untuk beli patok dan lain sebagainya. Yang jelas ada biaya yang harus ditanggung pemohon," jelas Azis di hadapan majelis hakim.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO