Tersangka Dedik Supriadi (35), warga Desa Randengan, Tanggulangin.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang perajin tas kulit. Ia digerebek Polisi lantaran terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu.
Tersangka adalah Dedik Supriadi (35), warga Desa Randengan, Tanggulangin. Ia digerebek Polisi di rumahnya saat asyik membuat desain tatto, Selasa (13/11) lalu.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, memberantas peredaran narkotika di Sidoarjo terus digalakkan. Oleh karena itu polisi terus bergerak untuk menggali informasi para pengguna hingga bandar SS yang berkeliaran di Kota Delta.
"Kita mendapat informasi tersangka ini sering mengkonsumsi SS di rumahnya," cetus Sugeng, Jumat (16/11).
Berbekal dari informasi tersebut, Polisi langsung bergerak menggerebek rumah tersangka. Setelah dipastikan tersangka ada di dalam rumah, polisi langsung membuka pintu rumah tersangaka.
Hasilnya tidak sia-sia, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti SS.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




