Edarkan Sabu, Warga Bareng Jombang Ditangkap

Edarkan Sabu, Warga Bareng Jombang Ditangkap Pelaku diamankan di Mapolsek Mojowarno.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Mojowarno menangkap Riandi Pan Rizki (32), warga Jl Kelud RT 003/ RW 006 Desa/Kecamatan Bareng, Minggu (11/11). Ini karena dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 5,3 gram. Barang terlarang ini diduga kuat akan diedarkan.

"Riandi kami amankan di Dusun/Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno," kata Kapolsek Mojowarno AKP Wilono, Senin (12/11) siang.

Dijelaskan, penangkapan terhadap pria yang biasa dipanggil Celeng ini bermula dari penyelidikan atas maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mojowarno.

Dari penyelidikan, muncul nama Riandi Pan Rizki sebagai salah satu pengedarnya. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku selalu dapat lolos. "Pelaku ini sudah lama jadi TO (target operasi). Namun baru dapat kami amankan," sambung Wilono.

Sementara dari penangkapan ini, lanjut Wilono, pihaknya mendapatkan barang bukti terdiri dari dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip. Satu paket 4,43 gram dan satu lagi 0,60 gram. Sehingga total keseluruhannya 5,3 gram. Kemudian satu gunting berikut sebuah timbangan digital.

"Barang bukti lain sebuah HP merk Nokia warna hitam, seperangkat alat hisap (bong) beserta pipet kaca, sebuah korek api warna hijau dan kertas gulungan sebagai kompor. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Wilono. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO