3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta

3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat melakukan rilis pers. Foto: Aan Amrulloh/BANGSAONLINE

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Tiga pria berprofesi sopir harus mendekam di balik jeruji besi terbukti mengedarkan narkotika.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan mereka, polisi menyita sabu-sabu dengan nilai total sekitar 400 juta rupiah.

Ketiga tersangka yakni, MP (43) , KA (35) dan MN (43), seluruhnya warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba , AKP Ahmad Yani mengatakan, mereka diduga terlibat dalam jaringan narkotika besar yang mengedarkan sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya.

"Ketiganya di tangkap di lokasi yang berbeda," ucapnya saat pers rilis di Mapolres Jombang, Rabu 04/12/24.

Dikatakan Yani, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah petugas melakukan penyelidikan, satu tersangka WP yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan.

"Petugas berhasil menyita 358,66 gram sabu dari WP. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua kaki tangannya KA dan MN," katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO