Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, saat konferensi pers.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sedikitnya 5 pengedar dan 3,5 ons barang haram tersebut diamankan.
Kelima tersangka yakni, Ariadi alias Acong (30), warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Awang Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung dan Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Dua lainnya yaitu, Moh Iwan alias Njeber (31), dan Ussofan (30), keduanya warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial DE di wilayah Mojoagung.
"Dari situ kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap residivis bernama Acong dan Awang," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Dari tersangka DE dan Acong, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 170 gram. Polisi kemudian mengamankan tersangka Ali Fikri.
"Dari keduanya kita sita sabu-sabu sebesar 170 gram, dari keterangan kedua tersangka kita berhasil tangkap tersangka di Jombang bernama Ali Fikri dengan barang bukti 8 gram," kata Yani.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




