Nur Saidah: Pengajuan Pelantikan Nurhamim Paling Cepat Seminggu

Nur Saidah: Pengajuan Pelantikan Nurhamim Paling Cepat Seminggu Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah.

GRESIK, BANGSAOLINE.com telah menggelar paripurna pengesahan pengangkatan anggota Fraksi Golkar, H. Ahmad Nurhamim sebagai Ketua periode 2014-2019 menggantikan H. Abdul Hamid, Senin (5/11/2018) lalu.

Pimpinan DPRD langsung mengirimkan surat pengajuan SK Pelantikan Nurhamim ke Gubernur Jatim melalui Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto pada Selasa (6/11/2018) kemarin.

"Setelah paripurna surat langsung kami kirim ke Bupati pada Selasanya," ujar Wakil Ketua , Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (8/11/2018).

Menurut Nur Saidah, proses pengiriman surat pengajuan pelantikan tersebut paling cepat membutuhkan waktu seminggu. "Paling lambat sebulan," papar Bacaleg Gerindra Dapil II (Duduksampeyan dan Cerme) ini.

"Pak Bupati juga ada waktu 7 hari untuk memberikan rekomendasi dan pengajuan ke Gubernur untuk SK Pelantikan," pungkasnya.

Mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda) pasal 193 ayat (1) dan pasal 194 ayat (1), dan peraturan tata tertib DPRD nomor 1 Tahun 2017, tentang tatib DPRD, di sana diatur ada waktu 14 hari untuk proses PAW maupun pergantian pimpinan DPRD. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO