Tega Perkosa Anak Tetangga, Predator Anak Diringkus Polres Mojokerto Kota

Tega Perkosa Anak Tetangga, Predator Anak Diringkus Polres Mojokerto Kota Pelaku sedang diapit petugas. Foto: SOFFAN S/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Sungguh biadab apa yang sudah dilakukan Muhammad Aris (20), tukang las warga Mangelo Tengah, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini. Pelaku dengan tega memperkosa gadis berumur 7 tahun, sebut saja bunga yang masih tetangganya sendiri.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Danny Setiyono dalam rilisnya menjelaskan, jika peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 23 Oktober 2018 lalu. Bermula ketika korban seperti biasanya pada sore hari ia bermain menggunakan sepeda angin di depan rumah pelaku.

Entah apa yang ada di pikiran pelaku, saat melihat tubuh korban nafsu birahinya langsung timbul. Pelaku berusaha mendekap mulut korban dan mengangkat tubuh gadis malang tersebut untuk dibawa ke semak-semak yang berada di belakang rumah kosong. Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Korban sendiri ditemukan saksi Al dalam kondisi menangis. Selanjutnya oleh saksi, korban dibawa ke rumahnya. Saat melihat putrinya dengan kondisi baju basah dan tanpa mengenakan celana dalam, orang tua korban langsung panik dan marah. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, anggota Reskim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. Selang sehari, pelaku baru berhasil ditangkap saat berada di tempat kerjanya. 

Atas pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan pemerkosaan dengan sasaran anak di bawah umur sebanyak 11 kali kepada 11 korban. 

“Untuk itu, Kapolres berharap kepada masyarakat Mojokerto jika dalam waktu dekat ini ada salah satu anggota keluarga yang mengalami hal yang serupa untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian. Diduga kuat perbuat tersangka ini sudah di lakukan lebih dari satu kali,” terangnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara. (sof/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO