Cerita Duka Perjuangan Warga Tuban saat Urus Adminduk, Bolak Balik hingga Harus Ikut Sidang

Cerita Duka Perjuangan Warga Tuban saat Urus Adminduk, Bolak Balik hingga Harus Ikut Sidang Kantor Dispendukcapil Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Persoalan perbedaan nama dokumen surat nikah dengan adminduk menjadi kendala klasik bagi pemohon untuk mendapatkan pelayanan maksimal di Disdukcapil Tuban.

Seperti diungkapkan Khosiq, seorang pemohon asal Kecamatan Parengan yang sudah kali ketiga pulang-pergi dari pedesaan ke kantor Dukcapil Tuban yang berkantor di jalan Teuku Umar Nomor 7.

Khosiq bercerita saat itu ia bermaksud mengurus 3 dokumen sekaligus yakni KK, KTP, dan Akte lahir. Ia mendapat antrean di nomor urut 300. Setelah tiba nomornya, berkas permohonan adminduknya diajukan guna dilakukan validasi dan pencocokan dokumen oleh petugas. Jika dinilai petugas sesuai dan tidak terdapat perbedaan nama dengan dokumen lain, baru berkas dokumen itu dapat lolos diterima untuk diterbitkan KK. Akan tetapi KK itu, baru dapat diambil 3 hari kemudian.

"Diharuskan menunggu tiga hari katanya, KK baru jadi. Dan sudah prosedurnya bertahap satu dokumen clear (selesai), baru dapat mengajukan dokumen lain. Artinya, ngurus KK selesai 3 hari kemudian, baru ngajukan lagi KTP. Selang tiga hari lagi, baru pengajuan akte lahir. Ini kan aneh, apalagi jika jawaban penafsiran aturan yang dimunculkan selalu berbeda-beda dari satu petugas ke petugas lain," keluhnya.

Hal yang sama dikeluhkan pemohon adminduk lain, yakni Warjuki. Saat ditemui BANGSAONLINE.com, raut mukanya nampak merah dan musam kesal. Pasalnya, oleh petugas dukcapil data-data yang ia sodorkan lengkap akan tetapi terdapat perbedaan nama ayah di dalam surat nikahnya dan berkas dokumen lain.

"Katanya syarat awalnya kurang, seperti perbedaan nama surat nikahnya dengan data ijazah anak. Kemudian oleh petugas Dukcapil saya disuruh pembetulan atas perbedaan nama di tulisan surat nikah melalui sidang pengadilan," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO