Keluar Lapas, Pecatan PNS Blitar Edarkan Sabu Lagi

Keluar Lapas, Pecatan PNS Blitar Edarkan Sabu Lagi Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tak kapok menjalani hidup di dalam penjara selama tiga tahun karena mengedarkan sabu-sabu, seorang pecatan PNS di Blitar kembali berulah dengan kasus yang sama.

Tersangka Dodi Setyawan (34) warga Jalan Sumba, Kelurahan Klampok, Kota Blitar ini bahkan baru bebas dari penjara enam bulan lalu. Sebelum kembali tertangkap di daerah Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyu Yuha mengatakan, tersangka sudah menjadi incaran petugas sejak keluar dari lapas. Benar saja, bukanya bertobat, Dodi yang pernah menjadi PNS di lingkup Pemkot Blitar ini kembali berulah.

"Penangkapan pelaku berawal saat kami mendapatkan informasi jika di daerah Minggirsari sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan ganja. Saat dilakukan pemantauan petugas melihat Dodi sedang berada dipinggir jalan desa setempat," jelas AKP Huwahila Wahyu Yuha, Kamis (4/10).

Saat itu, petugas langsung mengamankan Dodi Setyawan, bersama barang bukti 0,79 gram sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas kembali menemukan barang bukti. Di antaranya57,19 gram ganja dan 39 butir psikotropika.

"Barang buktinya berupa sabu didapatkan saat penangkapan sementara ganja berhasil kami sita setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka," imbuhnya.

Saat pengembangan, Dodi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Lapas Madiun. Dengan menggunakan sistem ranjau. "Berdasarkan keterangan tersangka, barangdidapat dari Lapas Madiun dengan sistem ranjau. Jadi tersangka memesan lalu diletakan di tempat yang sudah disepakati kemudian diambil," jelasnya.

Dodi Setyawan dipecat sebagai PNS pada tahun 2015 lalu setelah terlibat kasus narkoba.Dia seharusnya menjalani hukuman sesuai vonis selama lima tahun. Namun karena mengajukan pembebasan bersyarat dia bebas awal 2018 lalu.

Pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 111, 112, dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ina/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO