Pelaku pengedar ganja kering yang diamankan Polres Blitar saat konferensi pers
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar menangkap dua orang pengedar ganja kering.
Dari keduanya polisi berhasil menyita sebanyak 13 kilogram lebih ganja kering.
BACA JUGA:
- UNU Blitar Bebastugaskan Dosen Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Polsek Panggungrejo Blitar Gencarkan Sambang Poskamling, Warga Diajak Aktif Ronda Malam
Pengungkapan peredaran ganja ini bermula dari seorang pengedar yakni RDK (29), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Dari penangkapan RDK, polisi berhasil mengungkap pengedar yang lebih besar lagi, yakni NC (38) warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
NC diamankan di Malang dengan barang bukti ganja kering sebanyak 13,7 kilogram.
Sementara dari RDK diamankan ribuan butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering yang sudah dikemas per paket.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




