Polres Blitar Tegaskan Karnaval Sound Horeg Wajib Berakhir Pukul 23.00 WIB

BLITAR,BANGSAONLINE.comPolres Blitar meminta penyelenggara karnaval yang menggunakan sound system atau sound horeg memastikan kegiatan berakhir paling lambat pukul 23.00 WIB sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan, aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Polsek agar diteruskan kepada masyarakat, terutama pihak yang menggelar kegiatan karnaval.

Ia menjelaskan, penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat masih diperbolehkan selama penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap mempertimbangkan kenyamanan warga di sekitar lokasi kegiatan.

“Intinya ada surat edaran dari Bupati juga memberikan batasan. Itu kami sampaikan kepada masyarakat agar kalau ada karnaval menyesuaikan aturan yang ada, agar tidak mengganggu,” ujar AKBP Ardhy.

Menurut Ardhy, kegiatan hiburan masyarakat seperti karnaval juga dapat memberikan manfaat terhadap perputaran ekonomi di daerah. Kehadiran kegiatan tersebut turut membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan penghasilan.

“Kita membantu masyarakat memutar roda perekonomian, banyak UMKM yang terbantu. Namun kita tetap harus memberikan batasan,” jelasnya.

Polres Blitar juga masih memantau berbagai kegiatan masyarakat yang melibatkan penggunaan sound system. Hingga saat ini, Ardhy menyebut belum menerima aduan masyarakat mengenai kegiatan sound horeg.

Meski belum ada laporan, ia kembali mengingatkan penyelenggara agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni maksimal pukul 23.00 WIB. Ketentuan tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Blitar.

“Batasan sampai 23.00 sudah saya sampaikan ke Polsek-Polsek. Kalau melewati, akan kita tindak,” tegasnya. (ina/van)