Kedua pelaku, ibu dan anak yang kompak mengedarkan pil koplo dan sabu. Foto: Ist.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu berinisial DDS (44) dan AML (22) warga Desa Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, diamankan polisi setelah diduga mengedarkan pil dobel L dan sabu.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar membenarkan peristiwa tersebut.
BACA JUGA:
- Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Didominasi Kasus Pil Koplo
- Sudah Ditutup Permanen, Perlintasan Kereta Api di Srengat Blitar Kembali Telan Korban Jiwa
- Penipuan Uang Mainan Sasar Pedagang Lansia di Blitar, Polisi Buru Pelaku
- Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 140 Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat
"Tim Satnarkoba Polres Blitar Kota awalnya melakukan penangkapan terhadap AML (22). Penangkapan itu dilakukan di rumah rumah pelaku di Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben, Blitar," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Selasa (7/10/2025).
Samsul mengatakan, AML ditangkap atas dugaan pengedaran narkoba jenis pil koplo. Setelah itu melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti plastik klip berupa 28 butir pil koplo dari ibunya.
"AML mengaku mendapatkan pil dobel L dari ibu kandungnya yakni DDS. Di lokasi yang sama, DDS turut digeledah dan diinterogasi," jelasnya.






